ABSTRAK
Nama: Sopyan Hadi, Nim: 071100044, judul Skripsi: Studi Komparatif Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Pendapat Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah perjanjian antara laki laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Sejak mengadakan perjanjian melalui akad kedua belah pihak telah terikat dan sejak itulah mereka telah mempunyai kewajiban dan hak, yang tidak mereka miliki sebelumnya.setelah hal itu terjadi maka munculah hak-hak dan kewajiban antara suami istri, dimana keduanya saling berhubungan dan aling melengkapi antara kewajiban istri dengan hak suami
Dari latar latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaaimana Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Menurut Mazhab Syafi’i.? Apa yang Menjadi Dasar Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Berdasarkan Al-Qur’an dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ? Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pendapat Hak dan Kewajiban Suami Istri ditinjau dari Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ?
Penelitian ini untuk mengetahui dasar hukum hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, untuk mengetahui tanggung jawab hak suami istri dalam perkawinan menurut Mazhab Syafi’i, untuk mengetahui titik temu hak dan kewajiban suami istri ditinjau dari Mazhab Syafi’i dan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini penulis menggunakan metode library research, dan pengolahan data mengguakan pendekatan deskriftif-kualitatif dengan tekhnik analisis data induktif
(1) Hak-hak dalam kewajiban suami istri adalah membayar nafkah. Adapun unsur yang termasuk biaya nafkah adalah biaya susuan, nafkah makan dan minum (sandang), pakaian (pangan), pembantu, tempat tinggal dan kebutuhan seks. Kewajiban membiayai anak sampai batas umur dewasa, yang ditandai dengan darah haid keluar (perempuan) atau bermimpi (laki-laki). Tetapi kalau anak dalam keadaan miskin, sementara orangtua mempunyai kemampuan untuk membiayai, orang tua masih wajib membiayai nafkah anak meskipun sudah dewasa. terdapat hak materil, yaitu emas kawin dan nafkah, dan hak imateril yaitu perlakuan baik kepada suami. (2)Dasar hukum hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menurut Al-Qur’an terdapat pada surat Al-Ahzab: 50 dan An-Nisa:19. Dasar hukum hak dan kewajiban suami isteri dalam undang-undang No 1 tahun 1974 terdapat dalam bab VI pasal 30-34. (3)Bahwa dalam beberapa hal isteri mempunyai hak yang sekaligus menjadi kewajiban suami. Demikian sebaliknya, suami juga mempunyai hak dan kewajiban isteri. Hak timbal balik ini berdaarkan surat Al-Baqarah ayat : 228. Yang artinya : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar